√ 12 Jam Mengajar, Dukungan Guru Cair
Salah satu harapan guru ialah mendapat pemberian sertifikasi. Tunjangan yang sebesar honor pokok itu menjadi magnet bagi kalangan guru. Animo para guru tak surut walau persyaratan untuk lulus diklat plpg dan ppg dari tahun ke tahun semakin berat. Standar nilai 80 jadi momok, namun perjuangan untuk lulus tak kalah besarnya.
Guru yang sudah lulus pun masih ketar ketir dengan syarat lain yakni keterpenuhan mengajar 24 jam. Syarat yang cukup gampang untuk sekolah yang jumlah muridnya banyak.
Namun akan berbanding terbalik dengan sekolah yang berada jauh dipedalaman yang siswanya sedikit. Redistribusi guru yang tidak merata menjadikan beberapa guru mapel yang sama kesulitan memenuhi jam di sekolah induk. Solusinya mengambil kiprah pelengkap yang diakui dalam dapodik mirip wakasek,kepala laboratorium dan pustakawan.
Tugas pelengkap juga terkadang tak sanggup menolong saat jampel di sekolah induk tak mencukupi 6 jam. Artinya untuk mata pelajaran harus mengambil minimal 2 kelas yang berarti 4 jampel untuk mata pelajaran Ips misalnya. Jumlah yang diakui ialah maksimal 4 jam untuk kurikulum K.13. Untuk mapel bahasa indonesia boleh dikata kondusif dengan akomodir jumlah jam sebanyak 6 untuk kurikulum K.13. Ini pola untuk tingkatan SMP.
Masalah klasik ini rupanya juga menemukan solusi. Pengalaman teman seprofesi yang kekurangan jam mengajar di wilayahnya kemudian rela keluar tempat semisal kabupaten tetangga. Melalui jalur birokrasi pejabat dinas kabupaten. Mulai dari kepala sekolah hingga pada kepala dinas. Untung baik jika ada sekolah yang memang membutuhkan guru.
Proses mencari jam pemenuhan syarat sertifikasi guru ibaratnya pengemis yang tiba meminta-minta dengan harapan terkabul. Ya mau apalagi alasannya ialah regulasi yang demikian. Sebagai guru yang berada pada tingkat bawah,aturan itu harus sanggup diterima.
Pada sekolah kecil yang tidak termasuk dalam kategori sekolah atap,jumlah siswa sangat signifikan memilih jumlah rombongan belajar. Terkadang pemenuhan 6 jam sekolah induk pun susah. Ada juga kasus mendapat pelengkap mengajar di sekolah non induk yang jumlahnya hingga 20 jampel namun apa boleh buat,jam sekolah induk tak mencukupi jumlah minimun yakni 6 jampel sekolah induk. Data tak sanggup valid untuk menunggu sk pencairan.
Permasalahan ini terus terjadi. Ketika guru yang lulus diklat bertambah dari tahun ke tahun dilain sisi tidak sebanding dengan jumlah kelas. Penambahan siswa tak berbanding dengan jumlah guru. Mungkin dengan penetapan nilai 80 untuk lulus diklat akan menjaring guru yang mempunyai pengetahuan dan kompetensi untuk jadi guru pilihan.
Makara bagaimana dengan mereka yang tak lulus-lulus juga. Padahal harapannya mereka ingin menikmati pemberian itu. Terkadang beberapa guru mulai pesimis. Tunjangan sertifikasi atau TPG itu keburu dihilangkan sebelum sanggup dinikmati. Mereka mempunyai opini yang cukup masuk logika juga. Seandainya jumlah jam yang mereka ajarkan itulah yang juga diterima.
Kalau saya kemudian eksklusif beropini lebih baik tetap satu sekolah ditempati mengajar. Lebih fokus,tanpa perlu terbebani perasaan was-was. Dengan syarat cukuplah 12 jam mengajar di sekolah induk,tak perlu mengambil jam di sekolah lain. Dengan 12 jam itu juga pemerintah sanggup mencairkan TPG guru bersangkutan. Regulasi itu yang dinantikan dari pemerintah. Atau sekalian ekstrim saja TPG itu dihapus. Gantilah dengan kesejahteraan lain.
Kemungkinan besar opini saya mendekati kebenaran. Ketika ada operator dapodik yang memberikan juga opininya bahwa guru yang punya jampel minimal 12, di sekolah induk walau tak mencukupi 24 jam akan tetap dibayarkan tunjangannya. Benarkah ? Mari kita tunggu.
Belum ada Komentar untuk "√ 12 Jam Mengajar, Dukungan Guru Cair"
Posting Komentar