√ Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Struktur Kurikulum 2013 Jenjang Smp/ Mts
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan isu mengenai peraturan mendikbud perihal Stuktur Kurikulum 2013 pada jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah. Informasi tersebut tertulis pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019. Peraturan ini dibentuk menurut pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima didik dalam membuatkan kemampuannya pada periode digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada SMP MTs.
Berikut Admin tuliskan pasal-pasal yang ada terkait Permendikbud No 35 Tahun 2019 tersebut lengkap dengan link download dalam bentuk Pdf bagi Anda yang ingin mempunyai file lengkapnya.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2019 perihal Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) karakter c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal
5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan
atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan penerima didik sebagai dasar
dan penguatan kemampuan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan penerima didik terkait
lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan contoh pembelajaran mata pelajaran
umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh
Pemerintah.
(5) Muatan dan contoh pembelajaran mata pelajaran
umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh
Pemerintah dan sanggup diperkaya dengan muatan
lokal oleh pemerintah kawasan dan/atau satuan
pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sanggup ditambah dengan
mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal
ialah Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata
pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (7) karakter c dilaksanakan mulai tahun
pedoman 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran
Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun
2019 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan
menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata
pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan pada artikel ini, selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut, sanggup Anda unduh pada link dibawah ini lengkap dengan lampiran-lampirannya.
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 perihal Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/ MTs DOWNLOAD
Berikut Admin tuliskan pasal-pasal yang ada terkait Permendikbud No 35 Tahun 2019 tersebut lengkap dengan link download dalam bentuk Pdf bagi Anda yang ingin mempunyai file lengkapnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Kurikulum 2013 (K13) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2019 perihal Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) karakter c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal
5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan
atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan penerima didik sebagai dasar
dan penguatan kemampuan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan penerima didik terkait
lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan contoh pembelajaran mata pelajaran
umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh
Pemerintah.
(5) Muatan dan contoh pembelajaran mata pelajaran
umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh
Pemerintah dan sanggup diperkaya dengan muatan
lokal oleh pemerintah kawasan dan/atau satuan
pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sanggup ditambah dengan
mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal
ialah Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata
pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (7) karakter c dilaksanakan mulai tahun
pedoman 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran
Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun
2019 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan
menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata
pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan pada artikel ini, selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut, sanggup Anda unduh pada link dibawah ini lengkap dengan lampiran-lampirannya.
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 perihal Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/ MTs DOWNLOAD
Belum ada Komentar untuk "√ Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Struktur Kurikulum 2013 Jenjang Smp/ Mts"
Posting Komentar