√ Peraturan Penerimaan Peserta Asuh Gres Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Tahun 2019

Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan warta secara lengkap perihal Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Permendikbut tersebut telah di jelaskan secara rinci mengenai PPDB pada jenjang Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan untuk tahun 2019-2020 yang sebentar lagi kita laksanakan.

Peraturan tersebut mucul dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut sanggup Bapak dan Ibu simak dan download dalam bentuk Pdf pada link dibawah ini :
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan warta secara lengkap perihal √ Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3) Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a, paling sedikit memuat warta sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6) Pengumuman penetapan peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.
(7) Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Pasal 5
(1) PPDB dilaksanakan dengan memakai prosedur dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia kemudahan jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).

Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini perihal PPDB, selengkap sanggup Bapak dan ibu unduh pada link dibawah ini:
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 DOWNLOAD

Demikian yang sanggup Admin sampaikan, supaya warta yang tersaji menunjukkan manfaat bagi Bapak dan Ibu dalam persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Belum ada Komentar untuk "√ Peraturan Penerimaan Peserta Asuh Gres Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel