√ Surat Edaran Dirjen Dikdasemen Wacana Penggunaan Rkas Online 2019


 Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan √ Surat Edaran Dirjen Dikdasemen Tentang Penggunaan RKAS Online 2019

Yth. Bapak/Ibu
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 wacana Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia biar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).

2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.

3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi administrasi RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.

4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.

5. Mempersiapkan acara sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di daerahnya masing-masing.

6. Menugaskan kepala sekolah untuk memakai Aplikasi RKAS untuk acara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya sanggup diunduh pada lampiran info ini. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran Dirjen Dikdasemen Wacana Penggunaan Rkas Online 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel