√ Pola Sk Kiprah Suplemen Kepala Perpustakaan Smp
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 2 MONTONG GADING
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR : 800/224/SMP.2/MTG/2019
TENTANG
TUGAS TAMBAHAN GURU
SEBAGAI KEPALA PERPUSTAKAAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2019/2019
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Montong Gading, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menimbang :
a. Bahwa untuk membantu kelancaran kiprah Kepala Sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Montong Gading, dipandang perlu untuk memutuskan Kepala Perpustakaan.
b. Bahwa kiprah dimaksud pada butir “a” perlu dituangkan dalam Surat Keputusan.
Mengingat :
a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen khususnya pasal 35 ayat (2).
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 wacana Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan :
1. Kalender Pendidikan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Montong Gading Tahun Pelajaran 2019/2019.
2. Hasil Rapat Dinas Guru dan Staf Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Montong Gading pada tanggal 12 Juli 2019 wacana penyempurnaan pembagian kiprah pada semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Guru di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Montong Gading
1. Nama : BAIQ RIANA EKASARI, S.Pd
2. NIP : 19751231 200501 2 027
3. Pangkat/Gol/Ruang : Penata / IIIc
4. Tanggal Lahir : Montong Betok, 31 Desember 1975
5. Pendidikan : S1 Sejarah
6. Alamat : Desa Montong Betok Kec. Montong Gading Kab. Lotim
Sebagai Kepala Perpustakaan.
Kedua : Segala biaya yang timbul akhir keputusan ini dibebankan kepada anggarang yang
sesuai;
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya;
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku semenjak ditetapkan
Ditetapkan di : Mare Jenggik Utara
Pada Tanggal : 13 Juli 2019
Kepala Sekolah
Drs. H. HAMIDI
NIP. 19631231 199512 1 034
Tembusan
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur
2. Kepala Bidang PMPTK Dinas DIKBUD Kabupaten Lombok Timur
3. Kepala Bidang Dikdas Dinas DIKBUD Kabupaten Lombok Timur
4. Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Montong Gading
5. Yang bersangkutan untuk dipedomani dan dilaksanakan
Belum ada Komentar untuk "√ Pola Sk Kiprah Suplemen Kepala Perpustakaan Smp"
Posting Komentar